Pada tanggal 18 september 2024 di desa srikaton kecamatan pondok kelapa diadakan kegiatan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Desa yang dinyatakan layak untuk mendapatkan Sertifikat merupakan desa yang telah memenuhi kriteria 5 Pilar yang dilengkapi dan dilaksanakan di Desa tersebut. 5 Pilar tersebut yaitu lain :
- STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
- CUCI TANGAN PAKAI SABUN
- PENGOLAHAN AIR MINUM DAN MAKANAN DENGAN BENAR
- PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA
- PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH TANGGA
setelah ke 5 Pilar dinyatakan lengkap dan layak oleh Tim Verifikasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, Kader Kesehatan dari Desa tetangga dan sanitarian dari berbagai Puskesmas di Bengkulu Tengah. verifikasi dilakukan dengan mengunjungi dan memerikasa langsung ke rumah - rumah warga. setelah melakukan tahapan -tahapan penilaian dan musyawarah maka Tim Verifikasi menyatakan Desa Srikaton Layak untuk mendapatkan Sertifikat STBM. dan Desa Srikaton merupakan desa yang pertamakali di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mendaptkan Sertikat STBM.
trimakasih untuk Puskesmas srikuncoro yang mendampingi dan memberikan motifasi untuk Pemerintah desa Srikaton.
trimaksih juga untuk Kader-kader yang ada di Desa srikaton yang telah bekerja keras sehingga terciptanya desa yang bersih.
trimaksih untuk seluruh masyarakat Desa Srikaton yang membantu dan begotong royong sehingga Desa Srikaton layak untuk mendapatkan Sertifikat STBM.
dalam Deklarasi STBM ini penyerahan Sertikat langsung diberikan oleh Bapak Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah DRS Rachmat Riyanto. ST.MAP kepada Pemerintah Desa Srikaton Bapak M.Sarjoni selaku Kepala Desa.