Pada tanggal 30 april 2025 Pemerintah Desa Srikaton Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. dasar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Inpren Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. atas dasar tersebut Pemerintah Desa Srikaton melaksnakan Musyawarah Desa Khusus untuk membentuk Pengurus dan Pengawa Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah Desa Khusus Pemebentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri oleh DinasPeridagkop Bengkulu Tengah, Penyuluh Dinas Perikanan Bengkulu Tengah, Kecamatan Pondok Kelapa, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Kelapa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan elemen masayarakat. sebelum pembentukan pengurus terlebih dahulu disampaikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai Koperasi Desa Merah putih oleh Dinas Prindagkop Bengkulu Tengah. setelah diadakan Musyawarah maka Koperasi Desa Merah putih telah terbentuk dengan nama " KOPERAS DESA MERAH PUTIH SRIKATON BENTENG" dengan pengurus Koperasi sebagai Berikut :
Ketua : SRI KHAYANI. S.Pd.
Wakil Ketua Bidang Usaha : YANTIYEM
Wakil Ketua Bidang Anggota : LISNA RIANTI.S.Sos.
Sekretaris : ARI SURYANTO.S.Pd.
Bendahara : SUNTARI
Bidang Usaha Pertanian : LAURA ANGGRAINI.S.Kom.
Bidang Usaha Peternakan : AKHIRUDIN
Bidang Usaha Payment Poin Online Bank : SULIYATI.SE.
Bidang Usaha Perdagangan : DESY AGUSTINA. S.Ak.
Bidang Usaha Konveksi : RAFITA WANDARI
PENGAWAS
Ketua : M.SARJONI
Anggota : GIGIH PRASETYO.S.P.di.
Anggota : AGUS RIYANTO.S.Pd.
setelah tebentuknya Nama dan Pengurus Koperasi dan Pengawas Koperasi maka Koperasi Desa Merah Putih Desa Srikaton telah resmi di bentuk dan selanjutnya Pengurus Koperasi dapat menjalankan tugas dan kewajiban nya.dengan harapan dapat membangun Koperasi Desa Merah Putih Desa Srikaton dengan baik dan dapat memajukan Koperasi Desa Merah Putih Srikaton Benteng.
berdasarkan kesepakatan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Srikaton Benteng menetapkan Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000,- dan Simpanan wajib sebesar Rp 10.000,-/bulan.